Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan
terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yan tidak terpisahkan dari
perkembangan teknologi. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah
menjadi suatu raksasa industry yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan
lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industry adalah kegiatan
melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual dan membeli
produk-produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang
berupa barang maupun jasa.
Dalam kaitannya dengan etika bisnis menjadi topic yang cukup ramai
diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan
memfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk
dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu
dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena disamping mencari
keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai-nilai yang bersifat manusiawi.
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara
lain adalah sebagai berikut :
- Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia didalamnya.
- Bisnis adalah bagian
penting dari masyarakat yang terjadi didalam masyarakat. Bisnis dilakukan
antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan
antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga
membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak
yang melakukannya.
- Bisnis adalah
kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka
suatu kegiatan bisnis akan berkembang karena memiliki relasi yang dapat
dipercaya dan bisa mempercayai. Disini, etika dibutuhkan untuk semakin
menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Dengan alasan-alasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa sudah
selayaknya jika sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis jangka panjang akan
berhasil jika pelaku mematuhi etika-etika dalam berbisnis. Hal itu dikarenakan
masyarakatlah yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak diberi
dukungan.
8.1. CAKUPAN ETIKA BISNIS
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak
dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha
diberbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun
diluar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik
bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis
dibanyak Negara didunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global
menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya
bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang
dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika
dalam berusaha atau dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang
tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalam
berbisnis.
Richard
T. de George (1986), dalam buku Business Ethics memberikan empat macam kegiatan
yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis,
- Penerapan
prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis
- Etika bisnis tidak
hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan
“meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak
secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.
- Bidang penelaahan
etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis
juga menyoroti moralitas system ekonomi pada umumnya serta system ekonomi suatu
Negara pada khususnya.
- Etika bisnis juga
menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti
misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis
untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan
sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan
moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa
bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan
antara manusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.
Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa
bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara
material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa
serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat
didalamnya. Jika disimpulkan, etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting
yaitu menggugah kesadaran tentang dimensi etis dan kegiatan bisnis dan
manajement. Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang
“kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan usahanya
dengan licik.
8.2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Sony Keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis ; Membangun Citra Bisnis
sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dan etika
bisnis. Prinsip – prinsip tersebut dituliskan dengan tidak melupakan kekhasan
system nilai dari masyarakat bisnis yang berkembang. Prinsip – prinsip tersebut
antara lain adalah :
a. Prinsip otonomi
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara
bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk
dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya,
kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom
adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya saja, tetapi juga orang
yang mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mempu bertanggung jawab
atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
b. Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin
kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam
kegiatan bisnis antara lain :
- Kejujuran dalam
menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang
yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan
simbolis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan saling
menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.
- Kejujuran dalam
kegiatan perusahaan menyangkut hubungan kerja antarpimpinan dengan pekerja.
Jadi, pimpinan perusahaan akan berlaku jujur terhadap tenaga kerja yang ada
pada perusahaannya, baik secara material maupun mental.
- Kejujuran dalam
melakukan perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual-beli maupun
perjanjian-perjanjian yang lain.
c. Prinsip berbuat baik dan tidak
berbuat jahat
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non-maleficence)
merupakan prinsip modal untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala
bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip-prinsip hubungan dengan
sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain
sebagainya.
d. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntu bahwa dalam hubungan
bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya. Didalam prinsip
tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian
terpenting dalam sebuah bisnis.
e. Prinsip hormat pada diri sendiri
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa
dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk
memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi
lainnya.
8.3. BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Bisnis dibidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama
dengan bisnis-bisnis dibidang lainnya. Yang berbeda hanyalah obyek bisnisnya,
yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi
informasi maka bisnis dibidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori
sebagai berikut :
- 1.
Bisnis di bidang
industry perangkat keras
Bisnis dibidang ini merupakan bisnis yang bergerak
dibidang rekayasa perangkat-perangkat keras pembentuk komputer.
Contohnya, IBM, Compag, Seagate, Cannon, Hewlet Packard dll.
- 2.
Bisnis di bidang
industry perangkat lunak
Bisnis ini bergerak dibidang rekayasa perangkat lunak
atau perangkat lunak komputer. Teknik rekayasa yang dimaksud adalah kegiatan
engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, implementasi, dan
validasi untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk
memecahkan masalah pada berbagai bidang.
Contoh lainnya dalam lingkup yang lebih besar, bisnis
rekayasa perangkat lunak ini seperti yang dilakukan oleh perusahaan
perangkat lunak raksasa Microsoft, Corel Corporation, Adobe, dll.
- 3.
Bisnis di bidang
distribusi dan pejualan barang
Setelah bisnis dibidang industry menghasilkan suatu
produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas
menjual dan mendistribusikan produk-produk industry tersebut. Bisnis teknologi
informasi dibidang penjualan dilakukan oleh vendor-vendor komputer dan atau
individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut.
- 4.
Bisnis di bidang
pendidikan teknologi informasi
Bisnis dibidang pendidikan dilakukan mulai dari
lembaga-lembaga kursus komputer sampai pada perguruan tinggi dibidang komputer.
Pedidikan dibidang TI bukan hanya berorientasi pada bagaimana mengoperasikan produk-produk
hasil TI, tetapi juga bagaimana menciptakan, memelihara dan mengembangkan
produk-produk tersebut.
- 5.
Bisnis di bidang
pemeliharaan teknologi informasi
Banyak pelaku bisnis yang bergerak dibidang
pemeliharaan produk-produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh
pengembang melalui divisi technical supportnya atau ada juga yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga bisnis yang memang spesialisasi dibidang maintenance dan
teknisi.
8.4. Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
Seperti juga bisnis-bisnis yang lain, bisnis dibidang teknologi informasi
juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari kegiatan yang
dilakukan. Hal itu berarti pula bahwa sebuah bisnis yang berorientasi pada
pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya, juga harus memperhatikan dinamika
perkembangan yang ada pada masyarakat.
Tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia teknologi informasi
seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara
revolusioner :
a.
Tantangan inovasi
dan perubahan yang cepat
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang
teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan”
bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Perusahaan
yang mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancaman
yang cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan.
Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap
menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga kerja dan sumber daya manusia
dibandingkan dengan manfaat pembangunannya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan
menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja
dalam masa peralihan. Termasuk didalamnya, mendukung, melatih, dan mengadahkan
sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan
dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.
b.
Tantangan pasar dan
pemasaran di era globalisasi
Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan
vertical dimana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus
bertanding diatas tanah yang terus bergoyang. Tanah yang terus bergoyang,
berarti pula sebuah ketidakpastian. Hal itu akan membuat pemanfaatan peluang
usaha semakin sulit dan kemungkinan gagal dalam berbisnis akan semakin besar.
Persaingan yang ketat diera globalisasi tersebut menimbulkan banyak alasan bagi
pelaku bisnis untuk melakukan konsentrasi industry, misalnya dengan
meningkatkan kemampuan saing, memudahkan permodalan sehingga semboyan “yang
terkuat adalah yang menang” akan berlaku didalam persaingan tersebut.
Selanjutnya yang terkuat didalam persaingan pasar akan menjadi pemegang kunci
permainan dan sering kali menimbulkan distorsi dan tujuan semula dari sebuah
pemasaran. Monopoli adalah contoh yang paling ekstrim dari distorsi dalam pasar
tersebut. Penyalahgunaan kekuatan pasar dalam bentuk monopoli merupakan
perhatian klasik terhadap bagaimana pasar dan pemasaran dilaksanakan. Contoh
paling jelas adalah keberhasilan Microsoft dalam menguasai sebagian besar
pemakai perangkat lunak didunia.
c.
Tantangan pergaulan
internasional
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional
mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara local disuatu Negara. Dalam
praktiknya, perusahaan internasional memengaruhi perkembangan ekonomi social
masyarakat suatu Negara. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun
industry untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
d.
Tantangan
perkembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
cepat, memberikan tantangan penegakan nilai-nilai etika dari moral setiap
individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi
kemanusiaan. Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai dan moral. Dunia bisnis
adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenan dengan
persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah kongkret dan harus mewujudkan
apa yang telah diputuskan.
Sebenarnya inti etika bisnis yang pantas dikembangkan
adalah pengendalian. Dalam hal ini semua perlu menyadari bahwa keuntungan
adalah motivasi bisnis dan yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana
memperoleh keuntungan itu.
Etika bisnis juga membatasi besarnya keuntungan,
sebatas tidak merugikan masyarakat. Meskipun merupakan hak, penggunaan
keuntungan harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakat
sekitar.
e.
Tantangan
pengembangan sumber daya manusia
Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang
untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi
pengembangan bisnis tersebut. Sumber daya yang ada harus diberdayakan sekaligus
dikembangkan agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi yang
selalu berubah.
Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada
keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban-kewajiban social
memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan
tanggung jawab dan keterlibatan social maka akan tercipta citra positif dari
bisnis dimata masyarakat.
Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan
social, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya.
8.5. E-Commerce : Era Baru Bisnis TI dan
Tantangannya
Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pemakaian internet
yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan
elektronik yang disebut Electronic Commerce (E-Commerce).
Secara umum, dapat
dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme
elektronik yang ada dijaringan internet. Contohnya, www.amason.com, salah satu situs e-commerce
terbesar didunia.
Salah satu definisi e-commerce yang sering digunakan adalah definisi dari
Electronic Commerce Exprert Group (ECEG) Australia sebagai berikut;
“Electronic commerce
is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via
electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI,
internet, and telephone.
Dari definisi diatas dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya
digunakan dalam hal “jual-beli” saja, tetapi semua jenis transaksi
komersial. Tetapi e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang-bidang lain
seperti perbankan dan jasa asuransi.
Kehadiran e-commerce diawali munculnya teknologi Electronic Data
Interchange (EDI) dan Electronic Fund Transfer (EFT) pada akhir tahun 1970-an.
Selanjutnya pada awal tahun 1980-an, muncul teknologi yang mendukung pemakaian
Electronic Credit Card, Automated Teller Machine dan Telephone Banking yang
merupakan bentuk-bentuk e-commerce. E-commerce merupakan bidang multidisipliner
yang mencakup bidang teknik, multimedia serta bidang-bidang bisnis seperti
pemasaran, pembelian, penjualan, penagihan, pembayaran, dll.
Perkembangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik
tersebut antara lain disebabkan oleh :
a.
Proses transaksi
yang singkat
Proses-proses dalam sistem transaksi tradisional
seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan
secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b.
Menjangkau lebih
banyak pelanggan
Sebagai sistem yang berada didalam jaringan global
internet, e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak
pelanggan.
c.
Mendorong
kreativitas penyedia jasa
e-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual
untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara
cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
d.
Biaya operasional
lebih murah
e-commerce dapat menekan operational cost karena dapat
dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.
e.
Meningkatkan
kepuasan pelanggan
e-commerce dapat meningkatkan kepuasan-kepuasan
pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah serta akurat.
Terdapat beberapa permasalahan, antara lain :
a.
Prinsip yurisdiksi
dalam transaksi
Prinsip-prinsip yuridiksi dalam sebuah transaksi,
yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. Tempat
transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional
maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak
mengenal batas-batas suatu Negara.
b.
Kontrak dalam
transaksi elektronik
Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan
antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial. Transaksi
komersial sebagai suatu yang valid, berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang
spesifik untuk direduksi kedalam bentuk tertulis atau juga dikenal dengan
istilah paper based transaction. Document yang digunakan adalah digital
document, bukan paper document.
c.
Perlindungan
konsumen
Masalah perlindungan konsumen merupakan factor utama
dalam keberhasilan sebuah e-commerce.
Masalah yang terjadi dalam kaitannya dengan
perlindungan konsumen ini adalah kecurangan yang sering dilakukan oleh penjual
mengingat keberadaannya.
Masalah lainnya terjadi adalah kondisi barang yang
dibeli, misalnya barang yang dikirimkan dalam kondisi rusak, adanya
keterlambatan pengiriman/bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirimkan
kepada pembeli.
d.
Permasalahan pajak
(taxation)
Permasalahan pajak dalam transaksi e-commerce ini
muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas Negara.
Berbagai permasalahan dibidang pajak ini menyebabkan
prinsip-prinsip perpajakan internasional harus ditinjau kembali. Demikian juga
dengan sistem perpajakan nasional juga harus ditinjau ulang untuk dapat
mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia perdagangan tersebut.
e.
Pemalsuan tanda
tangan digital
Didalam transaksi tradisional, kita mengenal adanya
tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu document adalah memastikan
otentisitas document tersebut.
Transaksi electronic juga menggunakan tanda tangan
digital atau yang dikenal dengan digital signature ( suatu tanda tangan
menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu document/data sehingga tidak
hanya mengidentifikasi dari pengirim, tapi memastikan keutuhan dari document
selama proses transmisi.
Selanjutnya, untuk
mengatasi atau setidaknya memperkecil munculnya beberapa permasalahan seperti
tersebut diatas, sebelumnya harus disadari bahwa perusahaan yang melangsungkan
kegiatan e-commerce tidak berlangsung sebatas tempat perusahaan tersebut
didirikan, tetapi akan melakukan usaha melewati batas Negara/benua.
8.6. Model Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam
transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah
satu komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model terrsebut telah
disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 desember 1996.
Beberapa point
penting didalam Uncitral Model Law on Electronic Commerce tersebut antara lain
:
a. Pengakuan
secara yuridis terhadap suatu data messages.
Pasal 5 dari model
hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validasi,
dan dapat dijalankan (enforceability) meskipun bentuknya berupa data messages.
Hal itu diperkuat
dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang
menghendaki/mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka
persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan,
informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat
digunakan sebagai bahan rujukan.
b. Pengakuan
tanda tangan digital
Pasal 7 model hukum
ini menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tandatangan
seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data
messages apabila:
· Terdapat
suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan
indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah
disetujui olehnya ; dan
· Metode
tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam membuat atau
mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai perjanjian.
c. Adanya
pengakuan atas orisinilitas data message
Salah satu point
penting dalam model hukum ini terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu
informasi disampaikan/diwujudkan dalam bentuk asli (original), persyaratan
tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila :
· Terdapat
jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat,
dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau dalam bentuk lainnya.
· Pada
saat informasi itu perlu ditunjukkan, informasi tersebut dapat
ditunjukkan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
d. Data
message dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential
weight)
Pasal 9 dalam model
hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding),
informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam
pembuktiannya.
Pembuktian suatu
data messages :
· Hanya
didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages, atau
· Apabila
hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan, berdasarkan kenyataan
bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
e. Pengakuan
atas dokumentasi dalam data message
Salah satu point
penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan
yang mengharuskan berbagai document, records atau informasi
didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan
mendokumentasikan data messages.
Aturan-aturan yang
terdapat dibawah ini harus dapat dipenuhi :
· Setiap
informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses atau digunakan sebagai
referensi
· Informasi
tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama pada
saat ia diciptakan, dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah
dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat, mengirim dan menerima
· Setiap
informasi,jika ada, sebisanya dipertahankan untuk mempermudah identifikasi
terhadap asal dan tujuan data messages serta waktu (hari & tanggal) pada
saat ia dikirim dan diterima.
Model hukum ini
telah digunakan oleh banyak Negara untuk menjadi dasar pembuatan undang-undang
dibidang e-commerce, misalnya Electronic Transaction Acr of Singapore,
undang-undang transaksi elektronik di Malaysia dan banyak lainnya(di Indonesia
sendiri belum memiliki perundangan yang mengatur secara khusus perdagangan
e-commerce).